Sabtu, 14 November 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa


Tugas Pokok
Dalam menyelenggarakan tugas pokok di atas,  Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam pelaksanaannya dibantu oleh :
1).    Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
2).    Perangkat Desa lainnya dapat terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Tekhnis Lapangan dan Urusan Kewilayahan.
3).    Pelaksana tekhnis lapangan terdiri dari.
-          Kepala Urusan Pemerintahan
-          Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan.
-          Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
-          Kepala Urusan Keuangan.
-          Kepala Urusan Umum.
4).    Unsur Kewilayahan terdiri dari para Kepala Dusun.
         1.   Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
2).    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa.
3).    Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan Umum Desa.
4).    Merumuskan program kegiatan Desa.
5).    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan.
6).    Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
7).    Menyusun Rencana APB Desa.
8).    Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa.
9).    Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
10).  Melaksanakan administrasi Kepegawaian Perangkat Desa.
11).  Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan.
12).  Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan.
13).  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
       2. Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kependudukan.
2).    Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan.
4).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan.
5).    Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa.
6).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa.
7).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan,
8).    Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Des.
9).    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3.   Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan.
2).    Mencatat dan menggerakan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa.
3).    Mencatat dan menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
4).    Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
5).    Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup.
6).    Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkereditan dan Lembaga Perekonomian lainnya).
7).    Melaksanakan dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan.
8).    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4.   Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
2).    Mencatat dan menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo dan panti asuhan.
3).    Mencatat dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pendidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk kepustakaan desa.
4).    Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan).
5).    Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji.
6).    Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil, Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian.
7).    Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung Bahagia/beras perelek dan lumbung desa.
8).    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
5.   Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Mencatat, mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan.
2).    Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa.
3).    Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa.
4).    Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
5).    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
6.   Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1).    Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan.
2).    Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya.
3).    Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan alat kantor.
4).    Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling.
5).    Mencatat dan melaksanakan dibidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas).
6).    Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
7).    Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat desa.
8).    Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
9).    Melaksanakan dan mencatat inventaris kekayaan desa.
10).  Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat.
11).  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7.   Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya, mempunyai tugas :
1).    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2).    Membina kehidupan masyarakat.
3).    Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4).    Membina perekonomian masyarakat.
5).    Mendamaikan perselisihan masyarakat.
6).    Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat.
7).    Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
8).    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.