Tugas Pokok
Dalam menyelenggarakan tugas pokok di atas, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam pelaksanaannya
dibantu oleh :
1). Sekretaris Desa dan perangkat
desa lainnya.
2). Perangkat Desa lainnya dapat
terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Tekhnis Lapangan dan Urusan
Kewilayahan.
3). Pelaksana tekhnis lapangan
terdiri dari.
-
Kepala
Urusan Pemerintahan
-
Kepala
Urusan Perekonomian dan Pembangunan.
-
Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat.
-
Kepala
Urusan Keuangan.
-
Kepala
Urusan Umum.
4). Unsur Kewilayahan terdiri dari para Kepala
Dusun.
1. Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai
tugas :
1). Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala
Desa.
2). Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa.
3). Memberikan informasi mengenai keadaan
Sekretariat Desa dan keadaan Umum Desa.
4). Merumuskan program kegiatan Desa.
5). Melaksanakan urusan surat menyurat,
kearsipan, evaluasi dan laporan.
6). Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat
dan mencatat hasil-hasil rapat.
7). Menyusun Rencana APB Desa.
8). Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan
desa.
9). Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi
tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
10). Melaksanakan administrasi Kepegawaian
Perangkat Desa.
11). Melaksanakan administrasi kependudukan,
administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan.
12). Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala
Desa berhalangan.
13). Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
2. Kepala Urusan
Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1). Melaksanakan dan mencatat kegiatan
administrasi kependudukan.
2). Mencatat dan melaksanakan serta memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3). Melaksanakan dan mencatat kegiatan
administrasi pertanahan.
4). Melaksanakan dan mencatat kegiatan
kemasyarakatan.
5). Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan
Buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa.
6). Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi
desa.
7). Melaksanakan dan mencatat kegiatan
administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan,
8). Mencatat dan merencanakan penyusunan APB
Des.
9). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
3.
Kepala Urusan Perekonomian
dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1). Mencatat dan melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan.
2). Mencatat dan menggerakan swadaya masyarakat
dalam pembangunan desa.
3). Mencatat dan menghimpun data potensi desa
serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
4). Mencatat dan melaksanakan serta
mempersiapkan bahan guna Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
5). Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang
perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan
hidup.
6). Mencatat dan mengikuti serta melaporkan
perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian,
Perkereditan dan Lembaga Perekonomian lainnya).
7). Melaksanakan dan mencatat mengenai tera
ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan
pembuatan perizinan.
8). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
4.
Kepala Urusan Kesejahteraan
Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1). Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta
pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian,
olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
2). Mencatat dan menyelenggarakan inventarisasi
penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik
mental maupun fisik, yatim piatu, jompo dan panti asuhan.
3). Mencatat dan mengikuti perkembangan serta
melaporkan tentang keadaan pendidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk
kepustakaan desa.
4). Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan
program kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan).
5). Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta
jemaah haji.
6). Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta
pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil, Zakat, Infak dan Sodaqoh
(BAZIS) dan pengurusan kematian.
7). Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan
pembinaan DKM, Lumbung Bahagia/beras perelek dan lumbung desa.
8). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
5.
Kepala Urusan Keuangan
dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1). Mencatat, mengumpulkan dan
menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan.
2). Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi
pajak yang dikelola oleh desa.
3). Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi
keuangan desa.
4). Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
5). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
6.
Kepala Urusan Umum dalam
membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
1). Mencatat, menerima dan mengendalikan
surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan.
2). Mencatat dan melaksanakan pengetikan
surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya.
3). Mencatat dan melaksanakan penyediaan,
penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan
perbaikan peralatan alat kantor.
4). Menyusun jadwal dan melaksanakan serta
mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling.
5). Mencatat dan melaksanakan dibidang
ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas).
6). Mencatat dan melaksanakan kegiatan
kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
7). Mencatat dan melaksanakan pengelolaan
administrasi kepegawaian perangkat desa.
8). Mencatat dan melaksanakan pengelolaan
administrasi umum.
9). Melaksanakan dan mencatat inventaris
kekayaan desa.
10). Melaksanakan kegiatan persiapan
penyelenggaraan rapat.
11). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
7.
Kepala Dusun yang
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya, mempunyai
tugas :
1). Memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
2). Membina kehidupan masyarakat.
3). Memelihara keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
4). Membina perekonomian masyarakat.
5). Mendamaikan perselisihan masyarakat.
6). Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup
dan berkembang di masyarakat.
7). Menggerakan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
8). Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.